Politik

Anggota TGUPP Bantah Tudingan Ketua DPRD DKI

Anies Rasyid Baswedan pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta dan selama masa kepemimpinannya, Naufal Firman Yursak merupakan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Namun, Naufal menepis tudingan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, bahwa dia tidak terlibat dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta.

Naufal menjelaskan, yang bertanggung jawab dalam penerbitan Pergub tersebut adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Biro Hukum Pemprov DKI. Pergub Nomor 70 Tahun 2021, katanya, mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2018 tentang PPPSRS.

Dalam perumusannya pun, DPRKP DKI menggandeng stakeholder luar, yakni Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Sehingga meminta banyak masukan ke pihak tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempermasalahkan tumpang tindih Pergub Pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di DKI Jakarta. Pasalnya, beleid beragam tentang hal tersebut menimbulkan kekisruhan bagi para pengurus rusun di Jakarta.

Prasetyo menjelaskan, aturan mengenai pengelolaan rusun tersebut ada tiga pergub. Di antaranya, bermula dari Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Pada tahun berikutnya muncul Pergub Nomor 133 Tahun 2019, dan terakhir adalah Pergub Nomor 70 Tahun 2021.

Ada satu kekisruhan yang terjadi di rusun atau Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, terutama mengenai kepemimpinan dalam PPPSRS. Ketua pengurusnya, yakni bernama Naufal Firman Yursak yang telah menjadi pengurus rusun tersebut selama dua kali periode.

Lantas ketua pengurus memanfaatkan Pergub Nomor 70 Tahun 2021, dan dinyatakan berlanjut menjadi ketua pengurus periode 2022-2025. Prasetyo mengindikasikan ada pemanfaatan kepentingan pada hal ini.

Prasetyo berpesan agar Pemprov DKI memberi perhatian atas masalah tumpang tindih pergub tersebut. Sehingga, kekisruhan dalam pengelolaan rusun bisa diminimalisasi dan aturan menjadi lebih mudah bagi masyarakat untuk mengingat. Dia juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan uang iuran yang terjadi dan menyatakan akan mengawal kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Semoga Pemprov DKI dapat segera menyelesaikan masalah tumpang tindih Pergub ini dan melakukan pembenahan aturan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.

Baca berita terbaru lainnya di sini.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.