Politik

Anas Harus Buktikan Kalau Korupsi Akan Digantung di Monas?

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenai pernyataannya yang bakal digantung di Monumen Nasional (Monas) bila terbukti korupsi. Hal ini disampaikan Samad merespons sikap Anas yang mengancam bakal membongkar kebobrokan KPK setelah ia bebas dari penjara. Anas kini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan akan bebas pada April 2023.

Samad mengingatkan bahwa Anas selalu divonis bersalah dalam kasus itu, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Oleh sebab itu, Samad pun enggan meladeni tantangan Anas untuk memperdebatkan kasus Hambalang setelah Anas bebas kelak. “Kalau saya ikut dalam perdebatan, itu berarti saya bodoh, saya kan penegak hukum, untuk apa saya berdebat padahal itu sudah nyata-nyata, sudah inkrah putusannya dan bersalah dan dia menjalani putusan. Jadi ngapain?” ujar dia.

Samad juga membantah anggapan bahwa Anas sengaja diincar untuk dinyatakan bersalah dalam kasus Hambalang karena posisinya sebagai ketua umum partai ketika itu. Ia menegaskan, sikap KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak bisa diputuskan seenaknya karena ada sistem kolektif kolegial yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

Dengan sistem tersebut, penetapan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi mesti disetujui oleh seluruh pimpinan KPK dan peserta rapat gelar perkara. “Jadi enggak bisa dong dibilang Anas jadi tersangka karena BW (Bambang Widjojanto), karena Abraham Samad, atau karena diincar, enggak bisa itu, itu orang enggak ngerti tentang undang-undang KPK,” kata Samad.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.

Pasek mengatakan, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa penjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijebloskan ke dalam penjara. Debat tersebut, bakal dibuat terbuka agar publik bisa melihat dengan jelas perkara yang saat itu menjerat Anas Urbaningrum.

Meskipun demikian, Samad menegaskan bahwa tidak seorangpun dapat mengatakan bahwa Anas dinyatakan bersalah dalam kasus Hambalang karena posisinya sebagai ketua umum partai dan menyarankan Anas harus memiliki bukti untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Ini sekaligus menegaskan bahwa sistem kolektif kolegial yang berlaku di KPK harus dijalankan dengan benar sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi atau bentuk kriminalisasi terhadap seseorang. Oleh karena itu, Samad juga menekankan bahwa tantangan yang diberikan oleh Anas kepada dua eks Pimpinan KPK harus dijawab dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru.

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 1,3 M Saat Geledah Apartemen di Pakubuwono Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tukin di ESDM.

Arya Pratama

Arya Pratama adalah seorang jurnalis senior yang fokus pada berita politik. Ia telah bekerja untuk beberapa media terkemuka di Indonesia. Selama kariernya, Arya telah meliput berbagai peristiwa penting di dunia politik Indonesia, termasuk pemilihan umum, sidang parlemen, serta peristiwa-peristiwa penting di tingkat nasional dan internasional.