Berita

Amnesty Internasional sorot perlakuan khusus terhadap Luhut dalam sidang Fatia-Haris di PN Jakarta Timur

Amnesty Internasional Indonesia menyoroti perlakuan khusus yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Sidang tersebut digelar pada Kamis (8/6/2023) dengan Luhut hadir sebagai saksi pelapor.

Menurut Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Wirya Adiewan, sidang ini membuktikan bahwa pengadilan memberikan perlakuan khusus kepada pejabat tinggi. Sidang sebelumnya terbuka, namun dalam sidang tersebut akses terbatas dan diwarnai dengan penjagaan yang berlebihan dari aparat keamanan.

Selain itu, ada prinsip praduga tak bersalah atau fair trial yang seharusnya diperhatikan dalam pengadilan tersebut, yaitu bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, kenyataannya sangat jauh dari prinsip tersebut.

Pengamanan berlebih dalam sidang tersebut membuat warga umum dan tim kuasa hukum terdakwa kesulitan untuk masuk ke gedung PN Jakarta Timur dan sampai ke pintu ruang sidang pengadilan. Majelis hakim juga membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum terdakwa dengan alasan kapasitas ruangan sidang tidak memungkinkan.

Praktik diskriminasi ini menempatkan Fatia dan Haris dalam posisi yang tidak menguntungkan. Amnesty Internasional Indonesia juga menyesalkan penggabungan sidang Fatia dan Haris ketika menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor, yang dinilai bertentangan dengan keputusan majelis hakim sebelumnya yang menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar perkara kedua terdakwa digabungkan.

Wirya berharap, perlakuan khusus ini tidak menimbulkan kesan adanya keberpihakan terhadap salah satu pihak di dalam proses pengadilan yang melanggar prinsip-prinsip fair trial.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, penundaan sidang sempat diajukan jaksa penuntut umum setelah menerima surat dari Luhut.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim jaksa kepada Luhut. Dalam sidang tanggal 29 Mei 2023, majelis hakim PN Jakarta Timur diketahui menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Oleh karena itu, sidang selanjutnya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Rizka Wulandari

Rizka Wulandari sudah terjun di dunia media selama tiga tahun terakhir. Sejak lulus kuliah, ia sudah bekerja untuk beberapa publikasi independen di Jakarta dan menulis berbagai artikel dengan tema yang beragam.