16 Nama terlibat kasus transaksi mencurigakan Kemenkeu hingga Rp 3 triliun, siapa saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan 16 nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mayoritas dari nama-nama tersebut sudah berstatus terpidana, sementara beberapa lainnya berstatus tersangka. KPK mengungkap nama-nama ini setelah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi janggal di Kemenkeu yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya telah tersidik, 11 masih dalam tahap penyelidikan, 5 laporan lainnya masih dalam proses penelaahan oleh Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK, dan 3 laporan diserahkan ke Mabes Polri. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, nilai total transaksi yang dilaporkan oleh PPATK sebesar Rp 25.363.874.885.910.
Dari 16 transaksi yang ditemukan, beberapa di antaranya memiliki nominal lebih dari Rp 2 triliun, bahkan ada yang mencapai Rp 3 triliun. Total nilai transaksi mencurigakan ini mencapai Rp 8,5 triliun. Firli mengemukakan bahwa KPK telah menuntaskan kasus terkait 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,5 triliun.
Berikut ini daftar 16 nama yang terlibat dalam transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu:
1. Andhi Pramono – tersangka dengan nilai transaksi Rp 60.166.172.800. Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar yang dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK pada Mei 2023.
2. Eddi Setiadi – terpidana dengan nilai transaksi Rp 51.800.000.000. Eddi Setiadi merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I yang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap pada Juli 2010.
3. Istadi Prahastanto – terpidana dengan nilai transaksi Rp 3.996.330.653. Istadi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
4. Heru Sumarwanto – terpidana dengan nilai transaksi Rp 3.996.330.653. Heru terlibat dalam kasus yang sama dengan Istadi Prahastanto, namun saat itu menjabat sebagai ketua panitia lelang.
5. Sukiman – terpidana dengan nilai transaksi Rp 15.618.715.882. Sukiman merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang terjerat kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada April 2020.
6. Natan Pasomba – terpidana dengan nilai transaksi Rp 40.000.000.000. Natan Pasomba merupakan penyuap Sukiman yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada Oktober 2019.
7. Suherlan – terpidana dengan nilai transaksi Rp 40.000.000.000. Suherlan merupakan tenaga ahli Fraksi PAN di DPR yang divonis 4 tahun penjara pada April 2023 atas kasus suap yang melibatkan Sukiman.
8. Yul Dirga – terpidana dengan nilai transaksi Rp 53.888.333.294. Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP MA) III Jakarta yang dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juli 2010 karena terlibat kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE).
9. Hadi Sutrisno – terpidana dengan nilai transaksi Rp 2.761.734.641.239, terlibat dalam kasus yang sama dengan Yul Dirga. Hadi merupakan mantan pegawai KPP MA III Jakarta yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
10. Agus Susetyo – terpidana dengan nilai transaksi Rp 818.292.318.934. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Januari 2023 karena menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebesar Rp 3,5 juta dolar Singapura.
11. Aulia Imran Maghribi – terpidana dengan nilai transaksi Rp 818.292.318.934. Aulia merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Agustus 2022 karena menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar dari pengurusan pajak PT GMP.
12. Ryan Ahmad Ronas – terpidana dengan nilai transaksi Rp 818.292.318.934. Ryan merupakan rekan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT GMP yang divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima uang senilai total Rp 1,5 miliar.
13. Veronika Lindawati – terpidana dengan nilai transaksi Rp 818.292.318.934. Veronika merupakan Komisaris PT Panin Investment yang bertindak sebagai konsultan pajak Bank Pan Indonesia dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Veronika divonis 2 tahun pidana penjara pada Januari 2023.
14. Yulmanizar – terpidana dengan nilai transaksi Rp 3.229.173.323.509, merupakan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP yang terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Yulmanizar dinyatakan bersalah menerima uang suap dengan nilai total Rp 17,5 miliar.
15. Wawan Ridwan – terpidana dengan nilai transaksi Rp 3.229.173.323.509, merupakan rekan Yulmanizar yang ikut menerima suap dalam kasus yang sama. Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juni 2022.
16. Alfred Simanjuntak – terpidana dengan nilai transaksi Rp 1.277.410.000.000, merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP yang terjerat kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Alfred divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juni 2022.
Penangkapan 16 tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di Kemenkeu. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat dan masyarakat umum untuk menghindari perilaku koruptif.